Pentingnya Legalitas Hukum untuk Bisnis Anda

Indonesia adalah negara hukum di mana segala sesuatu yang bergerak di dalamnya harus berdasarkan hukum. Salah satunya jika Anda melakukan usaha, ada legalitas hukum yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Kewajiban ini bukan hanya harus dilakukan oleh pelaku usaha besar saja tapi juga pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Jika usaha Anda sudah memiliki dokumen legal yang lengkap, berarti usaha tersebut sudah sah di mata hukum. Berikut adalah beberapa manfaat jika sebuah usaha memiliki legalitas hukum.

1. Patuh Terhadap Hukum

Mempunyai usaha yang legal menandakan Anda patuh terhadap hukum yang berlaku.

2. Membuat Pengembangan Usaha Lebih Mudah

Dengan adanya legalitas hukum yang jelas, pengembangan usaha dalam bentuk penyetoran modal akan lebih lancar. Misalnya, ketika Anda membutuhkan bantuan dari bank atau pemerintah. Dengan mempunyai usaha yang legal, Anda akan lebih dipercaya.

3. Untuk Perlindungan Hukum

Ketika Anda mempunyai dokumen yang lengkap dalam hal legalitas, usaha Anda akan terhindar dari penggusuran atau penertiban. Anda sebagai pelaku usaha akan merasa aman dalam menjalankan usaha.


4. Memudahkan Anda Mendapatkan Peluang Lain

Usaha yang mempunyai legalitas hukum akan dapat mengikuti berbagai macam lelang. Pemerintah mensyaratkan dokumen legalitas sebagai persyaratan untuk mengikuti tender.



5. Mendapatkan Kepercayaan Lebih

Dengan mempunyai dokumen legalitas yang lengkap, perusahaan akan mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat. Ketika kepercayaan masyarakat meningkat, penjualan pasti juga akan meningkat.

Bagaimana menurut Anda? Berencana membuat usaha Anda menjadi legal dengan bentuk badan usaha tertentu seperti CV atau PT? Luna POS bisa membantu pengurusan legalitas hukum usaha Anda mulai dari Rp1.500.000,- saja. Segera klik tombol hubungi kami untuk mendapatkan penawaran terbaik!